TKW Dolfina Meninggal tak Wajar, Perusahaan yang Memberangkatkan akan Kena Sanksi Tegas

ilustrasi
Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PT KFA yang memberangkatkan Dolfina Abuk ke Malaysia.

Menurut Subiantoro, sanksi tersebut akan diberlakukan karena pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) itu diduga memberangkatkan Dolfina tanpa melalui prosedur resmi alias ilegal.

"Hanya didaftarkan saja dan secara diam-diam kemudian diberangkatkan ke Malaysia oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Subiantoro kepada sejumlah wartawan di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/6/2016) kemarin.

Menurut Subiantoro, kasus tenaga kerja Dolfina Abuk ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan masuk dalam kategori perekrutan TKI yang nonprosedural.

BNP2TKI akan mengklarifikasi kepada perusahaan tersebut tentang keberangkatan Dolfina ke Malaysia. Jika terbukti ada kesalahan prosedur, maka perusahaan akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.

Dolfina meninggal dunia dan jenazahnya dikirimkan ke Indonesia dengan kondisi penuh jahitan. Keluarganya kecewa karena kondisi jenazah korban tidak wajar. Keluarga besar Dolfina ingin mengusut tuntas kasus itu.

Menanggapi itu, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Ia membentuk tim khusus yang beranggotakan semua pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.


Sumber:tribunnews

0 Response to "TKW Dolfina Meninggal tak Wajar, Perusahaan yang Memberangkatkan akan Kena Sanksi Tegas"

Posting Komentar