8 Pencuri Kendaraan Motor dengan kekerasan Di ringkus Polres Sumedang.


Sumedang (27/6), Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kekerasan sudah menjalar dimana-mana. Di sumedang Kawanan perampok sering beraksi dibeberapa wilayah operasi seperti Kecamatan Wado, Kecamatan Jatinangor dan juga di Kecamatan Sumedang. 

Berdasarkan hasil dari informasi dari masayarakat yang kasus pencurian dengan kekerasan berkat kerja keras anggota kepolisian Resort Sumedang sebanyak 8 tersangka berhasil diringkus dan digelandang di Mapolres Sumedang, Jawa Barat. Barang bukti yang disita antara lain puluhan motor dua buah handphone dan kartu ATM.

Komplotan tersebut dengan mudah melakukan aksinya di Sumedang. Polisi mempersilahkan kepada Masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa langsung mengambilnya ke Mapolres Sumedang dengan membawa bukti kelengkapan Surat-surat kendaraan tanpa dikenakan biaya apapun. Tersangka akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan segan-segan segera untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi Tindak Pencurian dengan Kekerasan agar segera ditangani. 

Sumber : http://mediasinarpost.blogspot.co.id/2015/06/8-pencuri-kendaraan-motor-dengan.html

0 Response to "8 Pencuri Kendaraan Motor dengan kekerasan Di ringkus Polres Sumedang."

Posting Komentar